Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the unlimited-elements-for-elementor domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/suryaabadi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the templately domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/suryaabadi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the happy-elementor-addons domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/suryaabadi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the notificationx domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/suryaabadi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kriteria PJTKI Resmi yang Aman dan Terpercaya! Seperti apa ya?? – Surya Abadi Dutaindo

Kriteria PJTKI Resmi yang Aman dan Terpercaya! Seperti apa ya??

Mungkin kita sering mendengar istilah PJTKI. Isitlah yang sangat berhubungan erat dengan penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Tetapi, tidak banyak yang hanya sekedar mengetahuinya dan tidak mencari tahu lebih mendalam tentang PJTKI ini. Padahal hal-hal seperti ini sangat di butuhkan untuk anda yang sedang merencanakan dan ingin bekerja di luar negeri.

Perlu untuk mencari tahu lebih jauh apa saja PJTKI resmi yang terdaftar di pemerintah. Pencarian dini mengenai PJTKI resmi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penipuan terhadap calon TKI maupun yang telah bekerja di luar negeri. Di artikel ini, Anda akan mendapatkan penjelasan mengenai apa PJTKI itu, apa saja syarat sebuah PJTKI resmi dan tanggung jawabnya.

Syarat-Syarat Sebuah PJTKI

Sebuah PJTKI resmi tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan ini harus dipenuhi untuk menghindari terjadinya tindak penipuan kepada berbagai pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Pasal 12, syarat-syarat tersebut antara lain.

1. Mempunyai SIPPTKI

SIPPTKI atau Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta. Untuk memperoleh SPPTKI ini, sebuah PJTKI harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  • Berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang
  • Memiliki modal yang disetor sekurang-kurangnya IDR3 milyar
  • Menyetor kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito sebesar IDR15 juta
  • Memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya tiga tahun
  • Mempunyai unit pelatihan kerja
  • Memiliki kantor dan peralatan yang lengkap serta alamat yang jelas

2. Mempunyai mitra usaha dan/atau pengguna yang didaftarkan pada perwakilan RI di negara setempat. Mitra usaha di sini adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada pengguna. Mitra usaha ini pun harus berbentuk badan hukum dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

3. Memiliki tempat penampungan calon TKI dan memiliki izin yang diterbitkan oleh pemerintah

4. Mempunyai pegawai yang berpengalaman di bidang ketenaga kerjaan

5. Penanggung jawab perusahaan tidak pernah dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Buka Chat
1
Halo, ada yang bisa kami bantu?