
Pemerintah menetapkan negara tujuan penempatan tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal)
- Posted by Surya Abadi RCS
- On 5 Mei 2021
- 0
Melalui surat keputusan Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Keputusan Direktur Jenderal
(Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
(Binapenta dan PKK) bernomor 3/1137/PK.02.02/IV/2021 tertanggal 20 April 2021,
menetapkan negara tujuan penempatan tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia pada masa
adaptasi kebiasaan baru (new normal).
Sebanyak 52 negara tujuan berikut sektor/jenis pekerjaan dan skema penempatan yang
ditetapkan melalui Kepdirjen ini, yaitu Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan,
Belgia, Bosnia dan Hergesovina, Brunei Darussalam, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon,
Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Irak, Italia, Kaledonia Baru, Kenya, Korea Selatan,
Lebanon, Liberia, Maladewa, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New
Guinea, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Perancis, Qatar, Republik Kongo, RRC, Rumania,
Rusia, Rwanda, Singapura, Somalia, Srilanka, Suriname, Swedia, Swiss, Tanzania, Thailand,
Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.
Informasi lengkap terkait penetapan negara tujuan penempatan PMI pada masa adaptasi
kebiasaan baru berikut sektor/jenis pekerjaan dan skema penempatannya bisa dicek di sini
Diolah oleh: Riska Dewi
0 comments on Pemerintah menetapkan negara tujuan penempatan tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal)