PJTKI Adalah Penyalur TKI? Apa ada Undang-Undangnya?
- Posted by Surya Abadi Dutaindo
- On 19 Agustus 2021
Setiap tahun jumlah angkatan kerja Indonesia kian bertambah sementara lapangan kerja yang dapat diciptakan tidak memadai, sehingga jumlah pengangguran terus mengalami peningkatan. Upaya untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia adalah dengan menempatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Namun kenyataan di lapangan membuktikan adanya berbagai kasus yang menimpa TKI yang disebabkan kesalahan TKI (tidak menguasai teknologi dan miscommunication) maupun kesalahan Majikan. Maka diperlukan peran serta PJTKI dalam menangani permasalahan tersebut.
Apa ada Undang-Undangnya?
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan pada tanggal 22 November 2017 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal yang sama dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242 disertai dengan Penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya.
Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia meliputi pelindungan secara kelembagaan yang mengatur tugas dan kewenangan kementerian sebagai regulator/pembuat kebijakan dengan Badan sebagai operator/pelaksana kebijakan.
0 comments on PJTKI Adalah Penyalur TKI? Apa ada Undang-Undangnya?